Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP P1) merupakan elemen krusial dalam dunia pendidikan vokasi di Indonesia. Jika Anda berada di lingkungan SMK atau Perguruan Tinggi, memahami peran LSP P1 sangatlah penting untuk menjamin kompetensi lulusan agar siap bersaing di dunia industri.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai apa itu LSP P1, fungsi, dan manfaatnya.
Apa Itu LSP P1?
LSP P1 (Pihak Kesatu) adalah lembaga sertifikasi yang didirikan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan dengan tujuan utama menyertifikasi peserta didiknya sendiri. Lembaga ini mendapatkan lisensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk menyelenggarakan uji kompetensi.
Berbeda dengan LSP P2 yang biasanya didirikan oleh instansi pemerintah untuk mitra binaannya, atau LSP P3 yang bersifat umum untuk masyarakat luas (asosiasi profesi), LSP P1 memiliki fokus internal.
Karakteristik Utama LSP P1:
- Sasaran: Peserta didik yang sedang menempuh pendidikan di lembaga tersebut.
- Kurikulum: Skema sertifikasi biasanya diselaraskan dengan kurikulum yang diajarkan.
- Asesor: Terdiri dari tenaga pengajar internal yang telah memiliki sertifikat Asesor Kompetensi dari BNSP.
Fungsi dan Tugas LSP P1
Secara operasional, LSP P1 bertindak sebagai “penjamin mutu” bahwa ilmu yang dipelajari di kelas sesuai dengan standar industri. Berikut adalah fungsi utamanya:
- Penyusunan Skema Sertifikasi: Membuat paket kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
- Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKK): Menyelenggarakan ujian praktek dan teori untuk mengukur kemampuan siswa/mahasiswa.
- Penerbitan Sertifikat: Memberikan sertifikat berlambang Garuda (BNSP) kepada peserta yang dinyatakan “Kompeten”.
- Verifikasi TUK: Memastikan Tempat Uji Kompetensi (laboratorium atau bengkel) memenuhi standar sarana dan prasarana.
